Senin, 24 Mei 2021, 09.00 WIB
BOGOR – www.polbangtan-bogor.ac.id | Kementerian Pertanian (Kementan) terus berupaya menjamin ketersediaan arsip secara lengkap, utuh, dan terpercaya dengan memanfaatkan segala sumber daya kearsipan yang ada. Hal ini juga yang dilakukan Polbangtan Bogor, yang merapikan serta melaksanakan amanat UU kearsipan dengan melakukan pemusnahan arsip.
Dalam rangka hari Kearsipan ke 50 Menteri Pertanian, Syahrul Yasin Limpo mengungkapkan satu langkah terobosan dalam sistem kearsipan adalah mewujudkan arsip digital menjadi arsip yang makin maju, nasionalis dan makin mandiri dari kepentingan-kepentingan negara bangsa dan masyarakat.
“Kedepannya, kearsipan lebih menunjukkan energi positif dan semangat yang baru demi peningkatan peran dalam memberikan manfaat secara nyata bagi pemerintahan dan kehidupan kemasyarakatan,” katanya.
Kepala Badan Penyuluhan dan Pengembangan Sumberdaya Manusia Pertanian (BPPSDMP) Dedi Nursyamsi, mengingatkan betapa pentingnya arsip bagi lembaga negara, pemerintahan, lembaga pendidikan, perusahaan, organisasi politik, organisasi kemasyarakatan, maupun perseorangan.
Khususnya, dalam pelaksanaan kehidupan bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara maka perlu dilakukan pengarsipan yang baik.
“Dengan penataan arsip yang baik dan benar baik akan mempermudah dalam menemukan arsip yang penting dalam pengambilan keputusan,” tegas Dedi.
Sebagai salah satu bentuk pengelolaan serta penataan arsip yang baik, Politeknik Pembangunan Pertanian Bogor (Polbangtan Bogor) sebagai salah satu UPT BPPSDMP Kementerian Pertanian, melaksanakan Pemusnahan Arsip di Kampus Cibalagung Polbangtan Bogor, Senin (24/5/2021).
Wakil Direktur II Bidang Umum, Teknologi Informasi dan Komunikasi, Dwiwanti Sulistyowati, didampingi Tim Pemusnahan Arsip, saksi serta para pemilik arsip, menyatakan pemusnahan Arsip penting dilaksanakan agar layanan arsip lebih efektif dan efisien, efektif dalam hal pengelolaan, waktu dan biaya serta layanan arsip itu sendiri, dan juga untuk mengatasi kebutuhan ruang simpan arsip.
“Kami telah melaksanakan prosedur pemusnahan sesuai dengan amanat UU Nomor 43 Tahun 2009, dimana sebelumnya telah membentuk Panitia Pemusnahan Arsip dilanjutkan dengan penilaian arsip yang akan diusul musnahkan mengacu kepada Jadwal Retensi Arsip Lingkup Kementerian Pertanian,” katanya.
Hasil penilaian tersebut disampaikan dalam Rapat Koordinasi Penilaian Arsip dengan Biro Umum dan Pengadaan Sekretariat Jenderal Kementerian Pertanian bersama dengan Arsip Nasional Republik Indonesia (ANRI) pada tanggal 10 Februari 2021.
“Selanjutnya ANRI menerbitkan Surat Persetujuan Pemusnahan Arsip, dan Pemusnahan dapat dilakukan setelah terbit Surat Keputusan Menteri Pertanian RI Nomor 307/KPTS/TU.140/A/5/2021 tentang Penetapan Pemusnahan Arsip sebanyak 101.170 berkas pada Kementerian Pertanian. Pemusnahan Arsip diakhiri dengan kegiatan penanda tanganan Berita Acara Pemusnahan Arsip oleh Unit Pemilik Arsip, Tim Pemusnah Arsip dan para saksi,” papar Dwiwanti.
Pada kesempatan yang sama salah seorang tim pemusnahan arsip, Rosari, menggatakan pemusnahan arsip sangat perlu dilakukan agar tidak terjadi penumpukan arsip terus menerus.
Sebab, Polbangtan Bogor merupakan lembaga pendidikan yang telah beberapa kali bertransformasi dan juga mewariskan arsip-arsip tidak bernilai guna yang perlu segera dimusnahkan.
“Sebanyak 3.430 Arsip Kepegawaian dan Kemahasiswaan Periode Tahun 1992 sampai 2016 dimusnahkan dengan cara dicacah sehingga fisik dan informasi arsip musnah,” tegas Rosari.