mail@polbangtan-bogor.ac.id
(0251) 8386312

Penguatan Pengawasan

Penguatan pengawasan bertujuan untuk meningkatkan penyelenggaraan pemerintahan yang bersih dan bebas KKN pada masing-masing kementerian/lembaga/pemerintah daerah. Pelaksanaan kegiatan mengacu pada Peraturan Menteri Pertanian 7 Tahun 2022 tentang Penanganan Benturan Kepentingan, Pengendalian Gratifikasi, dan Pengelolaan Masyarakat Lingkup Kementerian Pertanian. 

Kegiatan penguatan pengawasan meliputi: 1) pengendalian gratifikasi; 2) penerapan sistem pengendalian internal pemerintah (SPIP); 3) pengaduan masyarakat; 4) whistle-blowing system; dan 5) penanganan benturan kepentingan. 


  1. Pengendalian Gratifikasi

Pengendalian gratifikasi dilakukan untuk menilai keberhasilan proses pembangunan zona integritas serta mewujudkan aparatur pemerintah yang bersih di lingkup Kementerian Pertanian. Pegawai negeri sipil atau penyelenggara negara yang menerima gratifikasi wajib melaporkan ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). 

2. Penerapan SPIP

Pemberdayaan dan penguatan satuan pelaksana pengendalian intern (Satlak PI) lingkup Kementerian Pertanian menjadi salah satu kegiatan yang diprioritaskan dalam mendukung reformasi birokrasi Kementerian Pertanian. Kegiatan ini bersifat sangat strategis dengan ruang lingkup nasional, sehingga diharapkan mempunyai daya ungkit yang besar dalam rangka peningkatan kinerja Kementerian Pertanian khususnya dan perbaikan manajemen pemerintahan umumnya.

3. Pengelolaan Pengaduan Masyarakat

Penguatan pengawasan dilakukan dengan melibatkan masyarakat karena Pusat Standardisasi Instrumen Perkebunan merupakan institusi pemerintah yang melakukan pelayanan publik. Pengaduan dikelola agar penanganan dan pemantauan pengaduan masyarakat dapat terselesaikan secara efektif, efisien dan dapat dipertanggungjawabkan.

4. Whisle-blowing System

Pelaksanaan Whistle Blowing System di Kementerian Pertanian dengan menerapkan, melakukan evaluasi dan menindaklanjuti hasil evaluasi Whistle Blowing System.

5. Penanganan Benturan Kepentingan

Penanganan benturan kepentingan dilakukan dengan menetapkan tindakan apabila ASN berada dalam situasi benturan kepentingan. Untuk memperlancar pengelolaan benturan kepentingan, dilakukan sosialisasi serta evaluasi terhadap sumber penyebab benturan kepentingan seperti penyalahgunaan kekuasaan, wewenang dan jabatan, kepentingan pribadi, gratifikasi, suap dan korupsi, kolusi dan nepotisme serta kelemahan sistem pengendalian internal. 

Bahasa >>