Tugas dan Fungsi PPID Politeknik Pembangunan Pertanian Bogor
- Tugas dan Fungsi PPID terkait Teknologi Informasi dan Komunikasi (Permentan No.25/2016 Perubahan atas Permentan 32 tahun 2011)
- Menyiapkan bahan Pengembangan sistem informasi/aplikasi pendukung Pengelolaan Informasi dan Dokumentasi (PID)
- Menyiapkan server penyimpanan dokumen
- Mengkoordinasikan dan melakukan kegiatan penyediaan perangkat keras di UK/UPT
- Mengkoordinasikan dan melakukan kegiatan penyediaan SDM dan operasionalisasi (biaya, koneksi dsb) PID berbasis TIK di UK/UPT
- Mengkoordinasikan dan melakukan kegiatan monev pelaksanaan PID
- Mengkoordinasikan dan melakukan kegiatan penyediaan konten elektronik
- Tugas dan Fungsi PPID terkait Dokumentasi (Permentan 32 tahun 2011; Pasal 8,9,10)
- Mengkoordinasikan dan melakukan kegiatan penyediaan, penyimpanan, pendokumentasian, pengamanan informasi dan pelayanan informasi publik secara cepat, tepat dan sederhana lingkup Kementerian Pertanian
- Mengkoordinasikan dan melakukan kegiatan penyusunan Daftar Informasi Publik
- Menyiapkan bahan Pendinginan
- Menyiapkan bahan Klasifikasi Informasi Publik