Tugas dan Fungsi

Tugas dan Fungsi Polbangtan Bogor


Tugas

Polbangtan mempunyai tugas menyelenggarakan pendidikan vokasi, penelitian terapan, dan pengabdian kepada masyarakat di bidang pertanian.


Fungsi

Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam diatas, Polbangtan menyelenggarakan fungsi:

a. penyusunan rencana, program, anggaran, dan kerja sama pendidikan;

b. pelaksanaan pendidikan vokasi bidang pertanian;

c. pelaksanaan penelitian terapan bidang pertanian;

d. pelaksanaan pengabdian kepada masyarakat;

e. pengelolaan administrasi akademik, kemahasiswaan, dan alumni;

f. pengelolaan administrasi umum;

g. pengelolaan teaching factory/teaching farm, teknologi informasi dan komunikasi, perpustakaan, dan asrama;

h. pembinaan sivitas akademika dan hubungan dengan lingkungan;

i. pengembangan sistem penjaminan mutu;

j. pelaksanaan sistem pengawasan internal; dan

k. pelaksanaan evaluasi dan pelaporan.