mail@polbangtan-bogor.ac.id
(0251) 8386312

Profil UPPM

The Research and Community Service Unit (UPPM) is one of the academic implementing elements in Polbangtan Bogor. UPPM carries out two areas of the Tri Dharma of Higher Education, namely research and community service. UPPM is a work unit whose position is parallel to that of the department and is under the coordination of Assistant Chairman I. This institution was established at the same time as the formation of STPP Bogor in 2000. The first Head of UPPM was Mr Ir. Soemarno, M.Ed (2001-2004), Mr Elih Juhdi Muslihat, SE, MM (2005-2010), Mrs Nawangwulan Widyastuti, SP, M.Si. (2011-2014), and currently in 2015 led by Mr Ir. Wasrob Nasrudin, MS.
The results of applied research are published in research journals. Community service is carried out through farmer group development in partner villages and BP3K development within Bogor Regency, Cianjur Regency, and Sukabumi Regency. Cooperation activities include implementing education/training and other operational cooperation.

Until 2018, UPPM has carried out 105 research titles and published 13 editions of agricultural extension journals. The partner villages that are fostered are 50 villages (50 farmer groups). The number of farmers who have been protected is more than 1000 people for various competencies in the technical field of agriculture. UPPM's cooperation partners that have been established are Padjajaran University (UNPAD), Indonesian Respati University (URINDO), Indonesian Christian University (UKI) (ended in 2012), Directorate General of Agricultural Product Processing and Marketing, West Java Provincial Food Security Agency, Bogor City Food Security Office, Purwakarta Regency Agriculture Office, Dompet Dhuafa, BKP5K Bogor Regency, BP4K Cianjur Regency, BP4K Sukabumi Regency, BP3K Scope of Bogor, Cianjur and Sukabumi Districts, and others.

Kami mengundang dan mengajak juga pihak-pihak yang berkeinginan untuk bekerjasama dengan kami di berbagai bidang yang relevan dengan tupoksi kami. SDM yang kami miliki memiliki kompetensi yang beragam baik di bidang penyuluhan, teknis pertanian, pemeliharaan teknis, agribisnis dan manajemen. Kami dapat dihubungi di Telp. 0251 8313875, email : uppm-stppbogor@yahoo.co.id atau uppm.stppbogor@gmail.com

Visi dan Misi UPPM

Visi, Menjadi pusat penelitian dan pemberdayaan masyarakat yang unggul dan kompetitif dalam bidang pertanian tingkat regional dan berorientasi pada perbaikan pendidikan melalui kegiatan penelitian, pemberdayaan masyarakat yang inovatif, bermutu, tanggap terhadap perkembangan global dan menantang lokal.

Misi

  1. Mengkoordinasi, membangun sinergi, memelihara sinergi seluruh civitas dan UPPM dalam peran pengendalian serta pemberdayaan masyarakat.
  2. Merintis, memfasilitasi administrasi, meningkatkan jalinan kerjasama kegiatan penelitian dan pemberdayaan masyarakat yang dilakukan civitas akademika dengan sasaran masyarakat yaitu pelaku utama dan pelaku usaha pertanian dalam dunia usaha dan industri dunia serta pemerintah.
  3. Mengembangkan penelitian, pemberdayaan masyarakat yang berbasis kebutuhan di tingkat petani dan pelaku usaha pertanian dalam dunia usaha maupun dunia industri
  4. Pembuatan kerjasama pendidikan, penelitian dan pengabdian kepada masyarakat baik di dalam negeri maupun di luar negeri.
  5. Mencermati perubahan dan perkembangan yang terjadi di masyarakat melalui kegiatan penelitian serta pemberdayaan masyarakat.

Tujuan, Terwujudnya UPPM sebagai lembaga profesional dalam penelitian dan pengabdian masayarakat yang mampu : a) menghasilkan paket-paket teknologi terapan yang berkualitas; b) mempublikasikan hasil-hasil penelitian dalam jurnal elektronik dan tercetak yang terakreditasi; c) meningkatkan kompetensi dan kemandirian petani; d) mengembangkan unit percontohan untuk pembelajaran dan konsultasi petani; e) meningkatkan pekerjaan pelaksanaan penelitian dengan pengabdian kepada masyarakat dengan perguruan tinggi atau sponsor.

Uraian Tugas

  1. Kepala UPPM :

a). Mengkoordinir pelaksanaan kegiatan penelitian terapan dan pengabdian kepada masyarakat yang dilaksanakan oleh unsur-unsur pelaksana akademik
b). Mengkoordinir menyusun laporan penelitian terapan dan menyebarkan informasi hasil penelitian
c). Mengkoordinir kegiatan pengamalan dan IPTEK kepada masyarakat berdasarkan kebutuhan masyarakat Mengkoordinir penyusunan rencana kebutuhan sarana/prasarana yang diperlukan di lingkungan UPPM
d). Bertanggung jawab kepada Direktur Polbangtan Bogor

2. Sekretaris UPPM

a). Membantu kepala UPPM dalam memimpin kegiatan UPPM,
b). Memproses laporan kegiatan UPPM, c). Mendokumentasikan semua kegiatan di UPPM,
d). Melakukan tugas-tugas lain yang diberikan oleh atasan,
e). Bertanggung jawab kepada kepala UPPM

3. Pengelola Administrasi

a). Memberikan pelayanan teknis administratif di lingkungan UPPM,
b). Memproses administrasi kegiatan, laporan, Surat Penugasan dan lainnya di UPPM,
c). Menyimpan arsip-arsip dokumen yang menunjang kelancaran tugas di UPPM,
d). menugaskan tugas-tugas lain yang diberikan oleh atasan,
e). Bertanggung jawab kepada kepala UPPM

4. Koordinator Bidang Penelitian :

a) Membuat perencanaan dan pelaporan kegiatan penelitian dan publikasi,
b). kegiatan pelaksanaan kegiatan penelitian dan publikasi,
c). Mendokumentasikan dan menyebarluaskan hasil-hasil penelitian,
d). Melakukan kebijakan moneter pembatasan penelitian dan publikasi material,
e). menunaikan tugas-tugas lain yang diberikan oleh atasan,
f). Bertanggung jawab kepada kepala UPPM

5. Koordinator Bidang Pengabdian Kepada Masyarakat :

a). Membuat perencanaan dan pelaporan kegiatan pengabdian kepada masyarakat,
b). dalam pelaksanaan kegiatan pengabdian kepada masyarakat ,
c). Menginventarisasi masalah kelompoktani dan mengembangkan konsep pemberdayaannya,
d). menugaskan tugas-tugas lain yang diberikan oleh atasan,
e). Bertanggung jawab kepada Kepala UPPM

6. Koordinator Diseminasi dan Jurnal

a) melaksanakan pengelolaan dokumentasi, data dan hasil-hasil penelitian dan pengabdian kepada masyarakat, hak kekayaan intelektual, dan sistem informasi
b) mengelola jurnal penyuluhan pertanain dan jurnal agroekoteknologi dan agribisnis
c) melaksanakan tugas-tugas lain yang diberikan oleh atasan
d) Bertanggungjawab kepada Kepala UPPM.

Tugas dan Fungsi

Berdasarkan undang-undang bagian 4 pasal 22 ayat 2, tugas dan fungsi UPPM adalah :
a). Tujuan dan koordinasi penelitian terapan di bidang teknologi dan sosial ekonomi penyuluhan pertanian sesuai dengan program studi yang ada,
b). Melakukan penyebaran informasi hasil penelitian terapan,
c). intisari pengenalan ilmu dan teknologi (IPTEK) kepada masyarakat,
d). Pelaksanaan kegiatan pelaksanaan dengan instansi/lembaga pemerintah swasta dan lembaga kemasyarakatan.

Sejalan dengan perkembangan dan tuntutan kinerja lembaga, UPPM kini memiliki tugas tambahan juga dalam bentuk : a). keuntungan kegiatan percontohan teknologi pertanian/peternakan, b). pengembangan dan kemandirian petani

en_USEN